KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, peristiwa penembakan direncanakan setelah ada cerita sepihak Putri Candrawathi.
“Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Putri Candrawathi di ruang keluarga depan kamar utama lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya,” ujar JPU membacakan dakwaannya, Senin (17/10/2022).
Kawal Sidang Sambo, TNI-Polri Disiagakan di PN Jakarta Selatan
Dakwaan tersebut juga menyebutkan, Ferdy Sambo marah. Namun, dengan kecerdasan dan pengalamannya sebagai anggota kepolisian sehingga terdakwa berusaha menenangkan dirinya, lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Brigadir J.
Terdakwa kemudian bertanya kepada Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J. Namun, Ricky menolak. Ia pun diminta oleh terdakwa untuk memanggil Richard Elizer.
Setelah bertemu, Richard ditanya dengan pertanyaan yang sama. Ia mengatakan siap. Selanjutnya, di depan Putri Candrawathi, terdakwa menyerahkan sekotak peluru kepada Richard.
JPU juga menyebutkan, pada saat itu, Putri Candrawathi, Richard, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal seharusnya masih memiliki kesempatan untuk memberitahu terkait niat terdakwa merampas nyawa Brigadir J.
Di persidangan ini, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Terhadap dakwaan ini, kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi. Di dalam eksepsi tersebut, pihaknya kembali menyinggung soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung














