Pembuat Swab PCR Palsu Diringkus Polisi

KEADILAN- Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan wisatawan yang hendak memasuki Bali agar melakukan tes PCR & tes rapid antigen H-2 jelang keberangkatan.

Keputusan itu disampaikan Luhut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (14/12/2020) lalu.

Aturan tersebut menjadi lahan bisnis bagi sejumlah orang. Bahkan ada pihak yang membuat surat keterangan tes swab PCR palsu dengan mencatut nama klinik tertentu untuk memuluskan manuver bisnis haramnya. Kasus terbaru, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat keterangan swab PCR di tempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah mendapat laporan dengan LP/7683/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Tak butuh waktu lama kata Yusri, pihaknya dari Subdit IV Tindak Pidana Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan patroli siber. Alhasil menangkap tiga pelaku yang diduga menjajakan bisnis surat palsu tersebut.

“Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs serta orang yang pertama melakukan edit surat keterangan
SWAB PCR Bumame Farmasi palsu,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/01/2021).

Lanjut Yusri, ketiga pelaku tersebut berinisial MHA (21) ditangkap di Bandung, EAD (22) ditangkap di Bali dan MAIS (21) ditangkap di Jakarta.

Berdasarkan keterangan pelaku kata Yusri, mereka mempromosikan pembuatan keterangan hasil pemeriksaan Swab PCR tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui akun instragramnya. Uniknya, hasil swab tersebut langsung mendapat hasil satu jam setelah pesan.

“Mereka menggunakan logo dari Bumame Farmasi. Logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merk dari perusahaan PT. Budiman Majumega Farmasi,” katanya.

Yusri menambahkan, awalnya surat keterangan palsu tersebut digunakan para pelaku untuk bepergian ke Bali. Namun setelah di Bali, para pelaku sepakat untuk menjajakan bisnis terebut dengan mencatut logo Bumame Farmasi. “Korbannya sudah dua orang. Harga Rp600 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Pelaku juga kata Yusri disangkakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan
pidana penjara paling lama 12 dan atau pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selebgram

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Dhany Aryanda mengatakan, salah satu pelaku pemalsu surat PCR tersebut berprofesi sebagai selebgram yang berinsial EAD alias Rangga.

“Betul, selebgram Rangga diamankan di Bali, karena terlibat penjualan surat hasil tes swab PCR palsu,” kata Dhany.

Sebelumnya kuasa hukum Rangga, Benny Hariyono juga membenarkan penangkapan kliennya itu dari sebuah villa di daerah Kuta, Senin (4/1/2021).

“Setelah diamankan lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali. Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta,” katanya.

Menurut Benny, kliennya lalu diterbangkan ke Jakarta, Selasa siang. Dalam peristiwa ini, kata Benny, kliennya yakni Rangga hanya dimintakan tolong oleh temannya yang membawa surat hasil swab PCR palsu.

Odorikus Holang