Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Pembacaan Tuntutan Polisi Tipu Polisi Ditunda
Keadilan

KEADILAN – Sidang perkara penipuan antar perwira polisi dengan terdakwa AKBP Achmad Maktal dan Monica Margaretha ditunda. Penundaan ini dilakukan karena pada sidang yang digelar Rabu (30/9/2021), pengacara terdakwa tidak hadir.

“Kita tunda satu minggu. Terakhir ya Bu Jaksa ya. Kita tunda satu minggu,” ujar Agung Purbantoro sebagai Hakim Ketua, bersama Edi Junaidi dan Hotnar sebagai anggota.

Majelis hakim pun sempat mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung untuk tidak lagi menunda sidang mengingat proses persidangan sudah sangat larut. Tercatat di SIPP PN Jakarta Utara, proses sidang sudah lebih dari 120 hari.

Sebelumnya diketahui, AKBP Achmad Maktal dan isteri sirinya, Monica Margaretha menjadi terdakwa atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Achmad sedikitnya sudah menipu dua perwira polisi, yaitu Dansat Brimob Gorontalo Kombes Pol Rantau Isnur Eka dan Dirlantas Polda Sulawesi Utara Dirlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Robertho Pardede. Kedua perwira polisi tersebut juga sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Selain itu, JPU juga telah menghadirkan saksi Purianto yang dikatakan juga sebagai anggota Polri. Sedangkan pada sidang Senin (30/8/2021), tiga orang saksi dari Bank BCA dan MyBank membenarkan adanya aliran dana ke rekening Achmad Maktal pada bulan Desember 2020 dari Rantau, Robertho, dan Purianto. Uang yang masuk tersebut kemudian ditransfer oleh Achmad ke rekening Monica. Tetapi saksi ahli yang harusnya dihadirkan ke persidangan sempat tidak hadir selama sebulan. Hingga akhirnya, keterangan ahli dibacakan di sidang , Senin (9/9/20201).

Charlie Tobing