KEADILAN – Arif Widiana, terdakwa penggelapan saus divonis satu tahun sembilan bulan penjara. Menurut majelis hakim, supervisor penjualan di PT Tirta Gracia Utama (TGU) itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam jual beli saus sambal ABC sachet sebanyak 3001 karton senilai Rp808.708.961.
Pada sidang sebelumnya,Senin (20/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira menuntut dua tahun enam bulan penjara atas dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 372 KUHPjo Pasal 56 ke-1 KUHP. Tetapi setelah melakukan musyawarah, hakim memutuskan bahwa Arif terbukti bersalah melakukan penipuan saat melakukan jual beil saus sambal sebagaimana dakwaan primer JPU, Pasal 378 KUHP.
“Menimbang bahwa dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi. Menimbang bahwa yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa mengakui perbuatannya. Mengadili satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Widiana dengan penjara selama satu tahun sembilan bulan, menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan, dikurangi selama masa dalam tahanan,” ujar Hotnar Simarmata selaku Hakim Ketua didampingi Edi Junaidi dan Agung Purbantoro sebagai anggota dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (PN Jakut), kamis (30/9/2021).
Setelah membacakan putusan, majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu bagi para pihak untuk mengajukan keberatan. Sidang ditutup.
Pada sidang sebelumnya diketahui bahwa Arif Widiana dilaporkan oleh managernya, Robi Ardiansyah atas dugaan penipuan atau penggelapan saus sambal ABC sachet senilai Rp800 juta. Atas perbuatannya, Arif didakwa Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Charlie Tobing








