KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara kepada terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah.
Tim JPU meyakini, Isak terbukti bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada tahun 2014 silam. Kejahatan yang dilakukan Isak disebut tim JPU pantas digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Menyatakan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusian,” kata JPU Emilwan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).
Jaksa memandang, semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti sah dan meyakinkan. Sehingga pada diri Isak tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana.
Diketahui, peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai, Provinsi Papua.
Peristiwa itu, diduga terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014.
Akibatnya, empat orang tewas yakni Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.
Jaksa menilai, tindakan Isak selaku komandan merupakan sikap pembiaran terhadap bawahannya. Mestinya kata jaksa, terdakwa Isak memerintahkan kepada anggota Koramil 1705-02/Enarotali untuk mengembalikan senjata ke tempat yang aman, sehingga tidak terjadi penembakan.
Isak dijadikan terdakwa tunggal lantaran tugasnya sebagai pejabat penghubung saat kejadian. Isak dinilai bertanggung jawab atas perbuatan aparat saat itu.
Tim JPU menuntut Isak melanggar dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan dakwaan kedua yaitu Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








