KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi (PC). Terhadap hal itu, pengamat kepolisian menilai lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
“Peribahasa lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, berguna dalam hal ini,” ujar Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada keadilan.id, Jumat, (30/9/2022).
Kapolri Tegaskan Sambo Bukan Lagi Anggota Polri
Bambang menjelaskan, upaya membangun kembali kepercayaan publik kepada Polri hanya bisa dilakukan dengan tindakan konkrit.
“Alasan subyektif penyidik bahwa PC kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan alasan kemanusiaan, tentu tidak bisa menghapuskan alasan obyektif bahwa PC ditersangkakan dengan Pasal 340 subisder Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang ancamannya hukumannya lebih dari 5 tahun,” tegasnya.
Sambo dan Isteri Diserahkan ke Jaksa Senin Depan
Diketahui, Kapolri mengumumkan penahanan PC hari ini, Jumat (30/9/2022). Ia menerangkan bahwa tidak ada perbedaan antara penahanan yang dilakukan kepada PC dan tahanan lain.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak sempat meminta kejaksaan agar menahan PC. Ia mengaku heran lantaran hanya PC tidak ditahan dengan alasan kemanusian.
“Hanya putri yang manusia, sehingga berlaku buat dia kemanusian. Padahal semua yang ditahan itu rutan-rutan lain, di penjara-penjara itu semua manusia,” ungkap Kamaruddin, Kamis (29/9/2022).
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













