KEADILAN – Salah satu keluarga pasien Rumah Sakit (RS) Elisabeth Medan, berinisial DS (48) yang diklaim pihak rumah sakit terpapar Covid-19 menolak dilakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan protokol kesehatan, Jumat (17/7). Selain itu, pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 ini juga sempat dipungut biaya.
Penolakan itu dilakukan lantaran pihak keluarga meyakini, korban meninggal bukan karena Covid-19. Istri korban berinisial RS (42) mengaku, suaminya menderita sakit pembengkakan jantung dan dibawa ke RS Madani pada tanggal 2 Juli 2020.
“Dua hari kemudian suami saya sembuh dan kembali pulang,” katanya.
Namun, sambung dia, Selasa (14/7), suaminya kembali mengeluh sakit dan dibawa ke klinik terdekat dan selanjutnya dirujuk ke RS Elisabeth. Rabu malam (15/7). Setibanya di RS korban langsung dirujuk ke ruang isolasi.
Selanjutnya, pihak keluarga diarahkan untuk menandatangani surat persetujuan diisolasi. “Dengan pasrah menandatangani sepucuk surat berisi persetujuan isolasi,” ujarnya.
Jumat (17/7) korban dinyatakan meninggal. Sontak pihak keluarga yang mendapat kabar tersebut, langsung merasa kaget. Apalagi, akan dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19. Karena itu, pihak keluarga kemudian mempertanyakan dan menyampaikan keberatanya kepada pihak RS.
“Kami sudah bayar biaya perawatan sebesar Rp8 juta. Kami tidak ikhlas kalau dilakukan pemulasaran,” ungkapnya.
Sementara, dr Anna dari pihak RS Elisabeth mengatakan, almarhum datang dengan keluhan sesak nafas dengan komorbid penyakit jantung, hati dan penyakit ginjal. “Bisa dikatakan PDP,” ungkapnya.
Setelah diberikan penjelasan oleh dr Anna, bahwasanya pasien berinisial DS (48) ini suspect Covid-19 (PDP), akhirnya pihak keluarga ikhlas dan dilakukan pemulasaran sesuai protokol.
Selain itu pihak rumah sakit juga mengembalikan uang Rp8 juta yang telah dibayarkan pihak keluarga almarhum atas biaya perawatan selama dirawat di rumah sakit.
Uang itu dikembalikan pihak RS Elisabeth, setelah salah satu Anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang mempertanyakan mengapa pasien yang diklaim terpapar Covid-19 masih dikenakan biaya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mayor Kes dr Whiko Irwan mengatakan, kejadian protes terkait pemulasaran jenazah ini sering terjadi.
“Komunikasi harus yang baik dan jelas antara humas rumah sakit dengan keluarga sejak awal,” tukasnya.
Frans Marbun








