Pakai Sabu, Ammar Zoni Divonis PN Jaksel 7 Bulan Saja

KEADILAN – Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya dalam perkara narkoba divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis itu dijatuhkan Hakim Sameul Ginting Hari Selasa (26/9/2023)

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. “Memutuskan ketiga terdakwa dengan tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi,” Ujar Hakim Samuel Ginting saat persidangan.

Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan terdakwa Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa Ammar Zoni   dan dua terdakwa lainnya yaitu Muhtaqim (supir pribadi Ammar) dan Rahmat Hidayat ( teman Mudtaqim ) pada sidang sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan dituntut satu tahun penjara.

JPU menuntut jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang-undannlg Repubilk Indonesia 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin