KEADILAN– Sidang perkara dugaan korupsi jual beli emas PT Antam (BUMN) dengan terdakwa pengusaha crazy right asal Surabaya, Budi Said kembali berlanjut.
Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi dari mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yosep Purnama.
Dalam kesaksiannya, Yosep mengatakan bahwa Budi ikut mengecek emas di ruang brankas butik emas Logam Mulia Antam yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yosep menyebutkan, selain pelanggan dan karyawan PT Antam, ruangan tempat brankas itu tidak boleh dimasuki oleh siapapun.
“Dalam BAP saksi pernah menerangkan terkait pihak-pihak siapa saja yang boleh masuk di dalam brankas,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2024).
“Di dalam butik itu ada, ada untuk pelanggan, untuk karyawan. Jadi, di belakang itu untuk penyimpanan emas, kantor kepala butiknya, terus kemudian ada administrasi, back office, di situ ada ruangan selain karyawan dilarang masuk,” jawab Yosep.
Yosep menyebutkan bahwa Budi Said ikut masuk ke ruang brangkas tersebut karena ia melihat dari rekaman video cctv.
“Itu kapan saksi? Waktu kejadiannya?” tanya jaksa.
“Kami diperlihatkan oleh security, yaitu berupa cctv Pak,” jawab Yosep.
Yosep menerangkan, orang di luar PT Antam yang masuk ke brankas tempat penyimpanan emas itu tak hanya Budi Said. Padahal, kata Yosep, haram hukumnya jika pihak di luar PT Antam melakukan pengecekan emas di brankas.
“Terus selain Budi Said apakah ada orang orang luar seperti Saudara Philip?” tanya jaksa lagi.
“Ada, yang masuk yang saya lihat di cctv adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi (bukan karyawan), selain karyawan yang ditunjuk ya, Pak. Philip, Mulyanto,” tutur Yosep.
Yosep menjelaskan bahwa dalam keterangan cctv tersebut mereka sedang membuka dan mengecek emas di brankas PT Antam.
“Dan hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan?” tanya jaksa.
“Haram hukumnya,” jawab Yosep.
Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam.
Perbuatan Budi Said diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













