KEADILAN – “Pagar makan tanaman”. Pepatah lawas itu patut disematkan kepada MH, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri. Bukan hanya sekali, pria bejad moral ini diduga telah melakukan beberapa kali. Peristiwanya berlangsung di rumah terdakwa di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Komnas PA meminta hukuman terberat diberikan kepada terdakwa.
Ar dan Caca, ayah serta ibu korban menceritakan derita yang dialami putrinya kepada keadilan.id, saat ditemui di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/04/2026). Diungkapkan Ar, peristiwa bermula sekitar Agustus 2024. Korban sebut saja Bunga yang kala itu masih berusia 13 tahun, sejak berusia balita sering dititipkan di rumah orang tuanya, karena ia dan istrinya bekerja. “Kalau Jumat sore biasanya kami bawa pulang ke rumah,” kata Arif, yang tinggal di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Pada satu waktu, ketika Bunga tidur tak sengaja Caca menyentuh bagian dada Bunga. Bunga merasakan sakit. Sebagai seorang ibu, Caca kemudian bertanya kenapa dan Bunga menjawab karena ulah MH yang tak lain adalah pamannya sendiri. Mendengar itu, Caca mencari tahu apa yang dialami putrinya. Termasuk membawa ke rumah sakit.
Sebelum peristiwa Bunga merasa sakit di bagian dadanya, siswi sekolah dasar ini kerap mengalami kejang dan bahkan hingga pingsan. “Karena dia tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah, akhirnya berhenti pada kelas lima,” papar Ar.
Meski dalam keterbatasan ekonomi, Caca berusaha keras untuk mencari tahu apa yang menimpa putrinya tersebut. “Bahkan untuk pemeriksaan visum harus jeda terlebih dahulu dari pemeriksaan kesehatan lainnya karena belum ada uang,” kata Caca. Hasil visum, membuat Caca speerti tersambar petir di siang bolong.
Data Visum Et Repertum Nomor R/265/VER-PPT-KSA/VIII/2024/SVM menunjukkan ada luka robek sampai bagian dasar bagian sensitif Bunga. Tidak hanya itu, Visum Et Repertum Psichyatricum Nomor: Sket-R/62/II/2026/Rs.Bhay TK III, tertanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani dr. Laeli Andita, Sp.KJ., M.Kes, ditemukan adanya gangguan Psikiatri Post Traumatic Stress Disorder akibat dari persrtiwa traumatis yang dialami.
Dari hasil visum et repertum yang menyebut ada robekan di bagian sensitif Bunga sekitar Agustus 2024 itu, Caca meminta suaminya untuk mengkroscek hal tersebut kepada MH. Meski darahnya mendidih mengetahui putrinya menjadi korban perbuatan bejad adik iparnya, Ar masih berpikiran jernih. “Saya meminta keluarga pelaku dan keluarga saya untuk hadir,” katanya.
Dijelaskan Ar, awalnya MH membantah. Namun, setelah ditanya beberapa kali, pria berusia 40 tahunan yang juga memiliki putri seusia Bunga ini mengaku. Hal itu membuat keluarga Ar dan juga keluarga MH geram. Bogem mentah mendarat ke wajahnya.
Masuk Proses Hukum
Tidak mau main hakim sendiri, Ar dan keluarga kemudian membawa MH untuk diproses hukum. “Awalnya kami bawa ke Polsek Kebayoran Lama. Tapi karena di Polsek Unit PPA (Pelayanan Anak dan Perempuan), tidak ada, MH kemudian digiring ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Arif.
Usai dilaporkan, kata Arif, oleh polisi yang menerima laporan memulangkan tersangka pelaku. “Alasannya, kondisi tersangka yang babak belur harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu. Polisi juga menyarankan perdamaian,” katanya. Namun Ar dan keluarganya keukeuh untuk menempuh jalur hukum atas perbuatan biadab MH.
Dalam dokumen yang diterima keadilan.id, tertanggal 23 September 2024 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, pasal yang dijeratkan kepada MH sangat serius. Yakni, Pasal 76 E jo. Pasal 82 UU RI No.17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan juga dalam dokumen tersebut, perlakuan buruk yang dialami Bunga diduga sudah terjadi sejak tahun 2021. Laporan Polisi terkait peristiwa memilukan yang dialami Bunga ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh ibu korban.
Untuk diketahui, ancaman hukum terkait pasal yang disangkakan kepada MH tersebut sangat berat. Yakni, paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Tidak hanya itu, pemberatan pidana seperti tercantum dalam Pasal 82 ayat 2,3 dan 4 bisa ditambahkan 1/3 jika dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan. Kemudian, dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pelaku merupakan residivis karena kasus serupa dan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular atau kematian.
MH yang kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sudah masuk tahap persidangan. Dari surat dakwaan yang diterima keadilan.id, Jaksa Penuntu Umum dalam perkara yang disidangkan secara tertutup ini adalah Jaksas Nula Nali Murti, SH., MH. Dalam surat dakawaan yang ditandatangani Nula Nali Murti, SH., MH, pasal yang dijeratkan ke MH merupakan Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukumnya maksimal 9 tahun.
Pada sidang kedua dengan agenda keterangan saksi yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/04/2026), ibu korban yang ditemui keadilan.id di luar ruangan sidang terlihat menangis dan menahas emosi karena MH menyangkal telah melakukan persetubuhan dengan Bunga. Namun, Mejelis hakim yang dipimpin seorang wanita ini memberi harapan besar bagi keluarga korban karena mencecar terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan sangat serius terkait yang dialami Bunga. “Majelis hakim menanyakan hal-hal yang serius (sensor, red) kepada terdakwa,” kata Fifi, kuasa hukum yang mendampingi korban secara probono. Sidang terkait perkara ini akan dilanjutkan, Rabu (06/05/2026).
Pendampingan Komnas Perlindungan Anak
Bunga dan keluarganya tidak berjalan sendiri dalam menghadapi proses hukum dan derita yang dialaminya. Selain didampingi kuasa hukum, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi dukungan penuh. Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha yang ditemui keadilan.id di PN Jakarta Selatan mengatakan, semua upaya akan mereka lakukan untuk memastikan proses hukum Bunga berjalan baik dan terdakwa mendapat hukuman berat.

Tidak hanya itu, pemeran ‘Sarah’ dalam Sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini memaparkan, pemulihan yang utama terhadap bunga juga harus dilakukan. “Kekerasan seksual terhadap anak itu membuat trauma panjang. Untuk itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami akan memperjuangkan hal itu,” kata Cornelia ‘Sarah’ Agatha.
Pemulihan secara psikis akan membututuhkan waktu panjang agar korban merasa nyaman bersosialisasi. Untuk itu restitusi sangat dibutuhkan untuk memastikan korban dan keluarga bisa menjalani semua proses dengan baik.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugiab yang wajib diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No.12 Tahun 2022. Komponen restitusi yang ada dalam UU tersebut yakni, kehilangan kekayaan/penghasilan, biaya medis dan psikologis, penderitaan (immateriil) dan biaya lainnya.
Sumber dana restitusi berasal dari harta kekayaan pelaku. Jika hartanya tidak mencukupi, negara dapat hadir melalui mekanisme kompensasi atau Dana Bantuan Korban (DBK) sesuai dengan UU TPKS.
Menanggapi peristiwa pedih yang dialami Bunga ini, pakar kriminologi Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudarmanto mengatakan, “Perlu intervensi yang komprehensif, bukan parsial. Ini bukan sekadar pemerkosaan, tapi kekerasan seksual berulang terhadap anak oleh orang dekat, yang dapat menjadi faktor pemberat yang sangat serius,” katanya.

Dr. Bagus menambahkan, merujuk UU PA atau perlindungan anak, pelaku bisa dikenakan pasal dengan ancaman berat, bahkan ditambah pemberatan. Sebab dilakukan oleh keluarga atau figur kepercayaan, terjadi berulang kali, dan menimbulkan trauma berat dan korban sampai putus sekolah.
Menurutnya, ha ini semacam menyalahgunakan kepercayaan, ditambah dengan timpangnya kekuasaan pelaku dengan korbannya, dan adanya keadaan situasi yang sepenuhnya dikendalikan pelaku. Semua hal ini kalau tidak dituntut maksimal, kalau tidak tegas, efeknya bukan hanya pada korban, tapi juga memberi sinyal permisif pada pelaku lain. “Hukum gak boleh lembek,” tegas Dr. Bagus.
Terkait korban anak yang harus menjadi saksi, Dr. Bagus mengatakan, harus dilakukan secara hati-hati. “Kalau kondisi anak mengalami trauma berat, mempertemukan langsung dengan pelaku, sama saja membuka terjadinya reviktimisasi (viktimisasi berulang atau korban mengalami trauma ulang). Hal ini bertentangan dengan prinsip ‘kepentingan terbaik anak’ atau konsep yang disebut best interest of the child. Ini adalah prinsip bahwa setiap keputusan—baik hukum, sosial, maupun keluarga—harus mengutamakan apa yang paling aman, sehat, dan baik bagi anak, bukan sekadar kepentingan orang dewasa atau prosedur formal sekalipun. Dan kalau kemudian dipaksakan, bukan mencari kebenaran, malahan dapat memperparah luka korban,” katanya.****














