KEADILAN – Terbukti korupsi, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara. Pembacaan surat tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” ujar penuntut umum Roy Riadi di ruang sidang.
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Roy.
Selain pidana badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,681 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4 triliun.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













