Novel Ungkap Kronologi Penyiraman Dirinya di Persidangan

KEADILAN- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi di persidangan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Novel mengungkapkan kronologis penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel tak menyangka pelaku naik motor.

“Saya dari Masjid Al-Ikhsan, sudah pulang dari (arah) masjid mendengar ada motor berjalan pelan. Saya tidak curiga karena memang setiap saat ada tetangga lewat dengan motor,” kata Novel di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Novel mengaku sempat menoleh ke arah datangnya motor tersebut. Namun, pelaku dengan cepat menyiram air keras.

“Karena ada motor lewat saya menoleh. Saat itu sunyi. Saya disiram air, satu detik saya seperti terbakar di muka,” tutur Novel.

Novel sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak mampu. Ia hanya mengingat air disiram oleh orang yang dibonceng. Setelah kejadian, ia berusaha mencari air untuk menetralisasi luka bakar akibat penyiraman itu. Novel sempat menuju ke tempat wudhu di masjid.

“Sempat mencari air dan menabrak kayu. Kedua mata saya putih kornea tidak kelihatan,” ungkap Novel.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Rahmat Kadir merupakan orang yang menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel. Sedangkan Ronny Bugis bertugas mengikuti arahan Rahmat.

Dua oknum anggota Brimob, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan.

Perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel. Sehingga membuat Novel mengalami kebutaan dan hilangnya panca indera penglihatan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.

Atas perbuatannya itu, Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan