KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK,” kata Tessa dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/2024).
Tessa mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti. Selain itu, penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban pidana atas pengadaan tersebut,” tuturnya.
Tessa menyebutkan, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai ratusan miliar. Perhitungan angka itu baru di tahap penyelidikan.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” ujar Tessa.
Terbaru, KPK telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin kemarin, 28 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun lima saksi yang diperiksa adalah Natalia Gozali selaku Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK). Kemudian, Victor Antonio Kohar sebagai Direktur PT Asiatel Globalindo.
Lalu, Adiaris selaku Direktur Bisnis PT INTI periode 2016-2017, Nilawaty Djuanda sebagai Direktur Keuangan PT INTI periode 2014-2019, dan Yani Gustiana selaku Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan Komputer dan Laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero,” pungkasnya.
BACA JUGA: Skandal Markus ZR, Ketika Kotak Pandora Sudah Terbuka














