KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau lebih dikenal kasus ‘kopi sianida’. Penasehat hukum Jesoca mengajukan novum yang diperoleh dari menonton televisi (TV).
Agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemu bukti baru atau novum oleh seorang saksi bernama Helmi Bostam. Ia dihadirkan pemeriksaan berkas PK yang diajukan oleh Jessica Wongso.
Sebelum memberikan keterangan, saksi Helmi disumpah di hadapan majelis hakim bahwa ia telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi saat disumpah di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Usai disumpah, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo kemudian menunjukkan sebuah amplop berwarna putih yang disebut berisi novum yang diajukan pihak Jessica.
Hakim Atjo lantas menanyakan kapan Helmi mendapatkan novum tersebut. Helmi mengatakan bahwa bukti baru itu ia dapat ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin. Meski begitu, Helmi mengaku tidak ingat kapan ia menonton tayangan itu.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, resmi mengajukan upaya hukum luar biasa PK dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Mulanya, sidang perdana PK Jessica Wongso dijadwalkan pada Senin (21/10/2024). Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menundanya pada Selasa ini.
Penundaan tersebut, terjadi lantaran bukti baru atau novum yang dihadirkan dalam persidangan harus menjalani sumpah terlebih dahulu.
BACA JUGA: Dalam Sehari Jampidum Kabulkan 35 Permohonan Keadilan Restoratif
BACA JUGA: Skandal Markus ZR, Ketika Kotak Pandora Sudah Terbuka








