KEADILAN – Fraksi Partai NasDem menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat. Demikian sikap resmi partai yang mengusung partai yang mengusung cita-cita Restorasi Indonesia tersebut terkait rencana pemerintah dan Komisi III melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut.
Sebagaimana diketahui, kedua RUU tersebut adalah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang berstatus carry over, yang pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR RI, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh Pemerintah. Terdapat beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap sidang paripurna.
“Keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk undang-undang yang dapat diterima secara luas di kalangan masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum,” ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari, dalam siaran pers yang diterima KEADILAN, Jumat 19 Juni 2020.
Menurut Taufik, fraksinya berpendapat meskipun berstatus carry over, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP tetap harus dibahas sejak awal karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu, juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih lagi kedua RUU tersebut mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari publik.
Menurut Nasdem, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP masih mengandung hal-hal yang kontroversial diantaranya masih adanya tafsir yang tidak jelas terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai NasDem akan menolaknya.
Sebagaimana diketahui, pembahasan dua RUU tersebut pada akhir periode DPR yang lalu telah memantik demonstrasi besar-besaran selama berhari-hari. Tingginya eskalasi demonstrasi penolakan membuat pemerintah akhirnya menghentikan pembahasan untuk dibahas lanjut dengan anggota DPR periode 2019-2024. SYAMSUL MAHMUDDIN













