KEADILAN- Bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menuding jaksa berupaya menghapuskan fakta soal keuntungan triliunan rupiah yang diperoleh PT Asabri.
“Selama persidangan ini berlangsung, saya juga menengarai penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya. Caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh PT Asabri,” kata Benny Tjokto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ia mengaku telah memberikan untung besar ke perusahaan plat merah itu. Namun, jaksa justru mengungkit mengenai nilai uang keluar dari Asabri atau nominal duit yang dikorupsi.
Benny juga menuduh jaksa tidak mempertimbangkan soal berbagai nilai keuntungan berkat andilnya itu.
“Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp2.654.427.717.847 maupun Rp1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp1.441.223.300.000 sampai dengan Rp5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri,” jelasnya.
Ia juga mengklaim telah dirugikan dalam proses hukum perkara ini. Hal ini lantaran ia dituntut lebih berat dibanding mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri. Padahal, menurut dia, Adam Damiri lebih bertanggung jawab karena memiliki wewenang.
“Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi,” papar Benny Tjokro.
Diketahui sebelumnya, Adam Damiri dan Sonny Widjaja dituntut dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. Namun, hakim justru memutus keduanya dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Untuk itu, Benny meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Nota pembelaan yang disampaikan diharapkan bisa jadi pertimbangan majelis hakim.
“Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan nikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” pungkas Benny Tjokro.
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelsi hakim menghukum Benny Tjokro dengan vonis mati.
Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung