MoU dengan PLN, Jaksa Agung Siap Bantu Bidang Hukum

KEADILAN – Kejaksaan Agung melaksanakan perjanjian kerjasama dan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan PT. PLN (Pwrsero), Jumat (26/3). Ada beberapa kerjasama yang dilakukan. Selain MoU antara Jaksa Agung dan Dirut PLN, juga ada MoU antara Jaksa Agung Muda dan Kabadiklat dengan Direktur HCM PT. PLN.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyebutkan listrik merupakan objek vital yang sangat di butuhkan seluruh masyarakat. Karenanya, dukungan PLN sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan lagi pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional. “Kejaksaan RI siap membantu PLN dari bidang hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Burhanuddin mengingatkan agar PLN bekerja sesuai dengan tugas pokoknya sedangkan masalah hukum biarkan Kejaksaan yang bekerja. Hal ini dimaksudkan adanya percepatan investasi nasional. “Kedua belah pihak dapat bersinergi dalam permasalahan hukum dan dapat menjaga hubungan kerjasama yang baik sebagai harmonisasi demi kepentingan nusa dan bangsa,” tegasnya.

Semenatra itu, Dirut PLN Zulkifli Zaini menyampaikan pihaknya menyampaikan pihaknya berusaha memberikan nilai yang wajar. “PLN berusaha menjadi yang terbaik se Asia Tenggara dengan mencanangkan program reformasi PLN dengan tujuan ikut membantu percepatan pembangunan ekonomi nasional,” sebutnya.

Karenanya, Zaini berharap
hubungan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik semakin ditingkatkan. “PLN membutuhkan dukungan dari semua pihak khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya.

Chairul Zein