KEADILAN – Muhammad Riyanto menjadi terdakwa dalam kasus pencurian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Senin (25/10/2021). Dirinya diadili lantaran sepeda motor yang dia pinjam dari temannya, hilang dicuri.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tumpanuli Marbun, didampingi Rudi Abbas dan Budiarto sebagai anggota. Dalam sidang ini, Jaksa Penunut Umum (JPU) Erma Octora mendakwa Riyanto dengan Pasal 378 KUHP tentan Pencurian jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pada surat dakwaannya JPU mengatakan, tanggal 9 Desember 2020 terdakwa datang ke toko ponsel milik korban Khomarudin, yang berada di kawasan Koja, Jakarta Utara. Terdakwa kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya yang berada di Pademangan. Karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkannya.
Setelah berhasil meminjam sepeda motor tersebut, tanpa sepengetahuan korban motor itu dipinjamkan lagi oleh terdakwa kepada temannya yang bernama Heru. Tetapi pada sore harinya, saat terdakwa menagih sepeda motor itu, Heru menjawab sepeda motor itu hilang.
Heru mengatakan kepada terdakwa akan mengganti sepeda motor itu. Heru juga memberikan uang Rp300 ribu pada terdakwa. Namun setelah kejadian itu, terdakwa selalu menghindar ketika hendak ditemui oleh Khomarudin. Tetapi akhirnya pada tangal 16 Juni 2021 Khomarudin bertemu terdakwa di kawasan Kelapa Gading, dan membawanya ke Polsek Koja.
Sepeda motor Honda Blade dengan nomor polisi B 6207 UPL milik Khomarudin sampai saat ini belum kembali. Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp5 juta.
Diakhir persidangan terdakwa mengaku tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Sidang ditutup. Sidang ini akan digelar kembali pada Senin yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.














