Polda Metro Ungkap Penipuan Modus ‘Phising’

KEADILAN – Kasus penipuan dengan modus “phising” atau mencuri akses data pribadi menggunakan tampilan salah satu bank berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AV (25) di kediamannya wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Awalnya pelaku  membuat ‘link’ atau tautan yang diduga ‘phising’ dengan tampilan seolah-olah sistem dari sebuah bank. Pelaku menjual tautan ‘phising’ seharga Rp100 ribu-Rp500 ribu dan berhasil terjual sekitar 60 ‘link’. “Per bulan mendapatkan keuntungan sekitar Rp17 juta-Rp20 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Aksi ini sudah dijalankan pelaku AV selama empat bulan dengan keuntungan total yang didapat sekitar Rp70 juta. 

Dalam aksinya pelaku meyakinkan korbannya bahwa ketika mengklik “link” yang dibuatnya akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI.

Namun ketika nasabah mengklik “link” atau tautan yang dibuat oleh pelaku akan muncul tampilan form pengisian data nasabah. Kemudian pelaku membuat bot telegram untuk dihubungkan ke website yang telah dibuat.

Menurur Kombes Ade Safri, setelah pelaku berhasil mendapatkan data korban, kemudian pelaku  berikan kepada pembeli yang memesan ‘phising’ tersebut.

Pelaku  membuat tautan sesuai pesanan (order) dari para pemesan yang sebagian besar para pemesan berada di  Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap penyidik Unit II Tindak Pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/8/2023) di Kalimantan Barat.
 
Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Juli 2023 atas nama pelapor Saudara GF. Polisi kini sedang mendalami pemesan ‘link phising’ dari pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Reporter: Penerus Bonar