KEADILAN– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memulai sidang pengucapan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (6/11/2023).
Berdasarkan pantauan keadilan.id sidang dimulai pukul 16.00 WIB. Sidang putusan ini digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang ini dihadiri pula oleh para pelapor. Sementara, terlapor tidak nampak hadir di ruangan.
“Baik saudara-saudara, dengan ini sidang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membacakan putusan saya nyatakan dibuka,” kata Jimly saat membuka sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023).
Dalam agenda ini, MKMK bakal membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
“Pembacaan putusan ini ada 21 laporan dan akan disimpulkan menjadi 4 putusan,” tuturnya.
Sebelumnya, MKMK telah menuntaskan rapat finalisasi putusan pada 5 November 2023. MKMK tercatat, telah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat lalu dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK di putusan prapen-cawapresan Gibran.
MKMK bahkan melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK. Melalui keterangan dan bukti rekaman itulah, MKMK meyakini dapat mencapai pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 8 November 2023.
Diketahui, deretan pelaporan terhadap hakim MK buntut putusan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













