KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 55/PUU-XXI/2023.
Para pemohon itu yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Permintaan para pemohon, sama halnya yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
MK membeberkan, alasan menolak uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji materi tersebut, diajukan PSI dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang,” ujar Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Arif mengatakan, MK melakukan penelusuran dan pelacakan kembali secara seksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. Lebih lanjut, MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
“Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden,” tutur Arief.
Di sisi lain, jika MK mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun, maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.
“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusannya.
Saldi menilai, jika MK mengabulkan gugatan itu, maka juga akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
MK juga menyatakan, tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.
“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












