KEADILAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para petugas menyita 3 butir pil ekstasi dari tangan Ridho.
“Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada di saku celana RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung amphetamine,” katanya.
Namun kata Yusri, pihaknya tak hanya menangkap Ridho tetapi juga menangkap dua temannya. Hasil tes urin dua teman tersebut negatif narkoba. “Dua rekannya negatif dan dijadikan saksi,” ujarnya.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pengedar yang berinisial M. “Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Ridho dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.
Odorikus Holang








