KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan perkara gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis, 23 April 2020 lalu.
Eksepsi Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan sengketa lahan di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Sehingga proyek pembangunan kampus itu dilanjutkan.
Eksepsi tersebut berdasarkan putusan sela yang dikeluarkan hakim PTUN Bandung atas perkara pertanahan dengan perkara No. 137/G/PTUN-Bdg. Dalam perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta tergugat 2 Intervensi 1 (Kemenag) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Dalam perkara ini, hakim menganggap BMPTVSI sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan aset negara sejak 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan atau balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kemenag.
Terlebih, penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.
Menyambut putusan majelis hakim, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 56/2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Karena, Kemenag bekerjasama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya,” tandas Arskal melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sementara itu, Tim hukum Kemenag Ibnu Anwarudin menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 seluas 1.425.889 M2 an. Kementerian Agama RI yang digugat bukanlah sertifikat yang serta merta baru terbit pada tahun 2018.
“Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio,” tutur Ibnu.
Kemudian lanjut Ibnu, terkait keabsahan kepemilikan atas lahan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG.
Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.
“Itu artinya, kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.
AINUL GHURRI











