KEADILAN – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani kembali memasukkan alat bukti tambahan ke MK, Senin (13/01/2025). Dengan tambahan 41 alat bukti tersebut, mereka yakin gugatannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Medan akan dikabulkan majelis hakim.
Hal dikatakan Rion Arios, salah satu anggota tim kuasan hukum Ridha Darmajaya-Abdul (Tim Advokasi dan Hukum Berani).
Sebanyak 41 alat bukti tambahan itu guna melengkapi dukungan terhadap dalil hukum yang disampaikan dalam permohonan register perkara No. 220/PHPU.Wako-XXIII/2025.
Penerimaan 41 alat bukti tambahan tersebut dibuktikan dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 421/P WAKO/Pan.MK/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangi elektronik oleh Plt. Panitera Wiryanto.
“41 tambahan alat bukti kami masukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin ini, karena Sabtu kemarin MK tidak aktif melayani kepaniteraan. Maka hingga saat ini alat bukti yang sudah diverifikasi sebanyak 1.214,” jelas Rion.
Menurut Rion, harapan Tim Advokasi dan Hukum Berani sama dengan mayoritas warga Kota Medan yang tidak dapat melaksanakan hak pilihnya akibat terjadinya bencana alam dan juga pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan.
Tim Advokasi dan Hukum Berani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir. Untuk itu, tim kuasa hukum harus memenuhi pembuktian dalil-dalil yang disampaikan dalam Permohonan Ridha-Abdul dalam perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, tambah Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.
“Bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024, dapat dibuktikan bahwa banjir mengakibatkan TPS tergenang, dan atau rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga terjadi pergeseran waktu serta tidak cukupnya waktu dalam pemungutan suara,” tegasnya.
Rion juga menjelaskan bahwa Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani sebagai pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain, meminta untuk digelar PSU dengan MK memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang) Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan.
Selanjutnya, MK diharapkan memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah.
“Untuk itu, mohon dukungan dan doa semua pihak dan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan baik di Kota Medan untuk menghasilkan pemimpin yang terbaik,” papar Rion.****
BACA JUGA: KN. Tanjung Datu-301 Selamatkan MT Silver Sincere yang Tenggelam