Mantan Pejabat Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

KEADILAN- Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap jaksa Ikhsan Fernandy  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jaksa menilai, terdakwa Adi Wibowo terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dikatakan, perbuatan Adi Wibowo turut memperkaya PT Waskita Karya sebesar Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar. Selain itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya senilai Rp80.076.241.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.

Sebelumnya, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa.

Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 itu ialah PT Waskita Karya.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun anggaran 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa itu senilai Rp128.513.491.000.

Pada 13 September 2011, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri sejak 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014 mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ perihal persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di ProvinsiSulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya dan ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan