Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Buka Bukti Manipulasi Sudah Direncanakan dari Awal

KEADILAN – Jaksa mengungkap bukti manipulasi proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang sudah direncanakan para pelaku jauh-jauh hari. Demikian laporan perkembangan sidang terakhir perkara korupsi pertamina yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangam dam Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Jakarta.

Sebagaimana keterangan Anang yang dikutip keadilan.id, Senin (09/02/2026), bukti yang dibawa jaksa penuntit umum (JPU) Zulkipli adapah bukti dokumen elektronik dan keterangan saksi. Dua alat bukti itu menguatkan bukti bahwa manipulasi sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Bukti elektronik itu adalah komunikasi elektronik melalui grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Zulkipli sepertu dikutip Anang mengatakan grup ini menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli sebagaimana dikutip Anang.

Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. Jaksa memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, dimana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidental dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono yang dihadirkan JPU dalam persidangan yang digelar Jumat (06/02/2026) laku itu telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh jaksa di hadapan majelis hakim. Dengan demikian bukti percakapan elektronik yang dibawa JPU ke persidangan itu adalah nyata.

“Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU sebagaimana dikutip Anang.

“JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi,” pungkas Zulkipli seperti dikutip Anang.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Kemendikbudristek, Jaksa Ungkap Fakta Co-Investasi 30 Persen dan Mark-Up 100 Persen

BACA JUGA: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, MA Ogah Beri Bantuan Hukum