KEADILAN- Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko divonis lima tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terkait korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dono divonis lebih berat lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, terdakwa Dono disebut mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Dono bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
Hakim Eko menyebutkan, perbuatan Dono terbukti memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar dan konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta,
Selain itu, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso menerima sebesar Rp150 juta dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,824 miliar. Pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut tahun anggaran 2011 ditetapkan Rp127,834 miliar.
Atas perbuatannya itu, Dono dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar.
Putusan majelis hakim ini, lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.












