KEADILAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo Syahril Japarin
dan satu swasta pihak swasta Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2019, Rabu (27/10).
“Hari ini tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus Perum Perindo 2016-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di tempat yang berbeda. Tersangka Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sedangkan Syahril Japarin ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
“Sehingga saat ini, dalam penyidikan dugaan korupsi di Perum Perindo, menjadi lima orang tersangka,” lanjutnya.
Dijelaskan Leonard, dalam perkara korupsi tersebut peran dari tersangka Syahril Japarin yang menyetujui penerbitan surat utang jangka menerangan atau medium term note (MTN) senilai total Rp 200 miliar. MTN tersebut, terbagi dalam dua surat utang. MTN Jumbo A dan MTN Jumbo B. MTN tersebut diterbitkan untuk mendapatkan dana dengan cara mendapatkan prospek. Akan tetapi penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tersebut tidak digunakan untuk peruntukan.
Sedangkan peran tersangka Riyanto Utomoadalah salah satu pihak swasta yang mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif di Perum Perindo. “Yaitu dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama serta tidak diadakan berita acara serah terima barang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














