KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI), Rabu (27/10). Ada sebanyak dua orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya menyebutkan pemeriksaan kedua saksi ini terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI. “Mereka adalah inisial S selaku Kepala Departemen Tresuri LPEI dan inisial DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II Periode April 2015 s/d Januari 2019”, sebutnya.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. “Untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI,” pungkasnya.








