KEADILAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti pada Kamis (24/3/2022).
Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Wiryastuti, Rudy Kabunang, SH, MH. “Mantan Bupati Tabanan di tahan KPK,” ujar Rudy singkat kepada Keadilan.
Ni Putu Eka Wiryastuti adalah Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2020. Eka Wiryastuti adalah anak dari Ketua DPRD Bali yang juga politisi PDIP Nyoman Adi Wiryatama.
Adi Wiryatama juga merupakan bekas Bupati Tabanan sebelum akhirnya digantikan oleh anak perempuannya tersebut.
Adapun Eka Wiryastuti diduga menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.














