KEADILAN- Mantan Anggota Komisi XI DPR Sukiman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017, dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto melalui video conference di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2020.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Wawan.
Sukiman yang merupakan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai terbukti menerima suap Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Suap itu dari eks pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu, juga diduga melakukan suap secara bersama-sama.
Uang suap tersebut diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak menerima alokasi anggaran. Rasuah itu dilakukan Sukiman bersama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Sukiman dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan hukuman ini sebagaimana sesuai dengan dakwaan pertama.
Selain hukuman pidana pokok, Sukiman juga terancam untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Lebih dari itu, Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan 22 ribu dolar AS.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,650 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tandas jaksa.
Jika jangka waktu itu terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya di sita, kemudian bila Sukiman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 5 tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Sukiman dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
AINUL GHURRI













