Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap

KEADILAN- Bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, didakwa menerima uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo,

Uang yang diterima Rizal sebanyak SGD100 ribu dan USD20 ribu terkait pelaksana proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.

“Telah melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD100.000 dan USD20.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT M Minarta Dutahutama,” kata Jaksa penuntut umum dalam persidangam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12/2020).

Jaksa menjelaskan, uang itu diduga untuk memuluskan dan mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Perbuatan Rizal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, Rizal juga didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

AINUL GHURRI