Mangkir Lagi, Jaksa Diminta Bukti Laporan Pemanggilan M Lutfi

KEADILAN– Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, pihaknya sudah melakukan panggilan melalui surat kepada penasihat hukumnya. Namun, JPU masih belum mendapatkan informasi terkait kedatangan M Lutfi dari Jerman.

“Kami sudah melakukan pemanggilan lewat (Ketua) RT, kemudian lewat PH (penasihat hukum)-nya dan melalui Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat kami sudah meminta data terkait lintas kepergian yang bersangkutan, namun belum ada informasi dari Imigrasi majelis,” ujar jaksa kepada majelis hakim, Selasa (25/10/2022).

Diketahui, Lutfi sudah tiga kali mangkir untuk menjadi saksi pada persidangan kasus mafia minyak goreng.

Panggilan pertama, Selasa 11 Oktober 2022, kedua Selasa 18 Oktober 2022 dan hari ini Selasa, 25 Oktober 2022.

Lutfi tidak hadir lantaran sedang menemani isterinya yang sedang sakit dan berobat di Jerman.

Mestinya, pada pemanggilan hari ini merupakan panggilan paksa kepada Lutfi. Namun, lagi-lagi JPU tak bisa menghadirkan bekas Dubes Amerika Serikat itu.

“Kami mohon agar JPU dalam melaksanakan penetapan tersebut agar dapat memberikan laporannya, karena laporannya sangat singkat tadi pak. secara tertulis saya rasa harus dengan berita acara pelaksanaannya, kalau ada kami minta supaya penuntut umum untuk melaporkannya dalam persidangan ini,” terang salah satu kuasa hukum terdakwa.

Menanggapi permintaan pengacara, Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi meminta JPU agar menyampaikan bukti-bukti laporan pemanggilan M Lutfi pada persidangan ini.

“Nanti kita akan pertimbangkan setelah memeriksa saksi ini apakah secara formil kami sudah mengeluarkan penetapan untuk melakukan pemanggilan dihadapkan ke persidangan. Berita acaranya sampaikan kepada kami, jangan sampai saya mengeluarkan penetapan nanti enggak ada gunanya,” tegas Hakim Ketua Liliek kepada JPU.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Index