KEADILAN-Dua pekan setelah disegel, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus.
“Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka JAS, ini adalah Manajer Outlet Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan,” kata Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Holywing Kemang digerebek petugas pada 4 September 2021. Saat digrebek kafe tersebut dipenuhi pelanggan sehingga menimbulkan kerumunan.
Manajemen juga tidak menerapkan aturan operasional usaha selama masa PPKM level 3.
“Tidak memiliki scan QR barcode Pedulilindungi, yang kewajibannya disiapkan masing-masing kafe, mal, dan restoran. Harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk pastikan orang-orang yang masuk itu yang sudah divaksin,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, bahwa Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran.
Yakni pada Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September.
Sesuai Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020, Satpol PP memberikan sanksi tegas kepada Holywings yang sudah melakukan pelanggaran berulang. Izin operasional Holywings dibekukan selama pandemi Covid-19.
Darman Tanjung








