KEADILAN – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyindir pasangan calon (paslon) presiden yang tidak mengikuti aturan dalam kampanye pemilu presiden (Pilpres). Namun Mahfud tidak merinci nama paslon yang kampanye di luar ketentuan tersebut.
Hal tersebut diutarakan Mahfud dalam dialog publik bersama relawan yang mengatasnamakan diaspora NTT di rumah aspirasi relawan Ganjar Pranowo, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
“Saya merasa tidak perlu kampanye. Ini sudah punya pilihan semua yang ada di sini ya. Lalu yang kedua, ada aturan-aturan tentang kampanye itu membatasi calon untuk berkampanye di luar ketentuan. Tapi ketentuan ini nampaknya tidak pernah digubris,” tegasnya.
Lanjut Mahfud, setiap hari paslon tersebut mengadakan kampanye ke setiap daerah. Padahal, hari Senin sampai Jumat adalah kerja. Jika melakukan kampanye pada hari kerja kata Mahfud harus melalui izin.
“Orang yang di sana itu, setiap hari aku ada di luar daerah pidato. Kapan ngantornya? Kan gitu. Kalau saya Senin sampai Kamis tetap ngantor. Kalau lebih dari itu minta izin. Semua, seluruh kerjaan masih saya lakukan. Tapi kok banyak orang nih, kemarin ada di Jawa Tengah, besok ada di Sulawesi. Sehingga saya katakan loh, kalau misalnya saya melakukan itu kan bisa juga gitu tetapi saya enggak,” tegasnya.
Diketahui, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 menjelaskan tentang ketentuan tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Bunyi pasalnya:
“Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 31. Sebelumnya menteri dan pejabat menteri diperbolehkan berkampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Dalam beleid baru, menteri juga boleh kampanye bila berstatus sebagai capres atau cawapres.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau c. Anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.”
Adapun kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan. Yakni, Politikus Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar












