KEADILAN– Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Dengan demikian, Jenderal Bintang Dua itu tetap dijatuhi hukuman seumur hidup karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
Dalam sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya didampingi oleh dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi. Perkara ini terregistrasi dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023).
Saat membacakan amar putusan, para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” sambung Hakim Surya.
Diketahui, Teddy telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta usai divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun pengajuan banding tersebut, ditolak PT DKI Jakarta sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan, Kamis, (6/10) lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













