Keadilan

KEADILAN– Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap oleh KPK setelah empat bulan ditetapakan sebagai tersangka suap prokyek insfrastruktur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proses penangkapan Lukas dibantu oleh Polda Papua. Ia menyebut, koordinasi dengan Polda Papua agar tidak terjadi situasi yang diinginkan.

Menurut Ali, penangkapan Lukas Enembe bukannya tanpa alasan. Ia menyebut Lukas Enembe dinilai sehat oleh tim penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sehingga memungkinkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, saat ditangkap Lukas juga bersikap kooperatif.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat upaya penangkapan,” kata Ali pada Selasa (10/1/2023).

Ali menyebutkan, Lukas telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu di Papua. Saat ini politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

“Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” ujar dia.

Ali menyayangkan, langkah Lukas yang sempat meresmikan sejumlah proyek pemerintah Papua baru-baru ini. Padahal, ia sudah ditetapkan jadi tersangka dan sempat beralasan sakit sehingga mangkir dari dua kali pemanggilan KPK.

“Dari informasi tersebut menjadi pertimbangan kami untuk melakukan upaya paksa,” kata Ali.

Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menceritakan, penyidik KPK memboyong Lukas dari Jayapura ke Jakarta, pada Selasa siang (10/1), sekitar pukul 14.00 WIT.

“Kami sudah mendatangi Mako Brimob dan begitu dapat keterangan dari Mako Brimob bahwa Pak Lukas sudah ke Bandara Sentani, maka kami langsung berangkat ke bandara. Tapi sesampainya di sana, Pak Lukas sudah diterbangkan dengan pesawat Trigana ke Jakarta,” kata Roy Rening dalam keterangannya.

Roy mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada terkait dengan penahanan Lukas Enembe. Anggota THAGP lainnya, Petrus Bala Pattyona meminta agar KPK mempertimbangkan kesehatan Lukas.

Selain itu, ia juga meminta agar KPK mempertimbangkan permohonan Lukas dan keluarga untuk dirawat di Singapura.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan tersangka pada September 2022 oleh KPK, atas dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut, yaitu Rijanto Lakka.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri berbincang dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. (Foto. Tim Humas Gubernur Papua)

Tagged: , ,