LBH Pos Malang: Rekomendasi TGIPF Harus Dilaksanakan

KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang meminta semua pihak menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka mengatakan, hasil kerja TGIPF hanyalah lembaran kertas tanpa makna jika tidak ditindaklanjuti dengan seksama.

“Respon cepat TGIPF bagaimanapun harus tetap diapresiasi, tetapi kami mendesak semua pihak yang antara lain, Polri, TNI, PSSI, PT LIB, dan Panpel untuk segera menjalankan rekomendasi TGIPF,” ujar Koordinator LBH Malang Daniel Siagian dalam keterangannya, Jumat (15/10/2022).

PSSI Tak Memiliki Kekebalan Hukum dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan

Menurut Daniel, dalam hal penegakan hukum mereka tetap pada pandangan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa serta merta hilang setelah diterapkannya mutasi pejabat yang bersangkutan.

“Kesimpulan TGIPF memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, penyelidikan harus tetap dijalankan hingga menyentuh Pemberi Komando dan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja,” imbuhnya.

LBH Pos Malang memandang, Tragedi Kanjuruhan perlu dipandang sebagai tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

“Maka dari hasil temuan TGIPF ini , kami mendesak agar segera Komnas HAM mengambil langkah konkrit untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat atas tragedi Kanjuruhan ini,” pungkas Daniel.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordibator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) mengatakan tugas TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan sudah selesai. TGIPF telah menyerahkan laporannya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, (14/10/2022)

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung