KEADILAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang buronan yang sudah satu bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO dengan inisial AT tersebut adalah tersangka perkara korupsi sebuah bank plat merah di Sumsel.
Sebagaimana keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, AT diamankan Tim Tabur sekira pukul 15.30 WIB Rabu (17/01/2024). Ia diamankan petugas tepat di depan Rumah Makan Sederhana yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.
Keberhasilan penyergapan AT oleh Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin Adi Muliawan tersebut bermula dari pelacakan intensif yang dilakukan petugas terhadap alat komunikasi AT. Dari intersep terhadap alat komunikasi tersebut petugas kemudian bisa mengunci posisi AT.
Setelah AT diamankan, Tim Tabur kemudian menyerahkan AT kepada jaksa penyidik Kejati Sumsel. AT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara korupsi sebuah bank milik pemerintah yang merugikan negara sekitar Rp6,5 miliar.
Modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah. Kemudian tersangka menggunakan instrumen tersebut untuk menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.
Setelah AT dibawa ke Ruangan Pidana Khusus Kejati Sumsel, penyidik kemudian menetapkan penahanan. Tersangka AT ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Korupsi Impor Gula, Jaksa Periksa Mantan Dirjen Daglu Kemendag













