KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim agar kembali dihidupkan dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KY Siti Nurjanah di Gedung KY, Jakarta, Rabu (09/10/2024).
Menurut Siti Nurdjanah, upaya tersebut untuk memperjelas kedudukan hakim yang saat ini belum jelas lantaran masih disebut pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS). “Itulah karena belum jelasnya (kedudukan jabatan). Oleh karena itu, kita sangat mendorong adanya dihidupkan lagi itu pembahasan mengenai RUU Jabatan Hakim,” ucap Siti saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta.
Ia menjelaskan, RUU Jabatan Hakim sejatinya merupakan inisiatif DPR yang dicanangkan sejak 2015 silam. Mahkamah Agung (MA) dan KY sudah ikut mengawal, tetapi pembahasan RUU saat itu terhenti karena banyak pihak yang tak setuju.
“Ada hal-hal yang mungkin tidak setuju pimpinan MA waktu itu. Karena apa? Ada di situ pasal yang mengatur masalah usia pensiun hakim agung. Karena sudah telanjur 70 (tahun), di RUU-nya itu kalau enggak salah jadi 67 (tahun). Sehingga kalau RUU ini jadi undang-undang, betul-betul usia pensiun hakim agung menjadi 67 (tahun), berarti ‘kan tiga tahun terpotong,” terang Siti.
Sementara itu, anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya selain memperjuangkan kembali agar RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas, poin-poin yang menjadi advokasi SHI juga bakal ditekankan KY ke dalam RUU tersebut.
“Kalau memang itu bisa masuk Prolegnas, itu nanti tentang hakim sebagai pejabat negara pasti include (termasuk), tentang kesejahteraan hakim itu harus kita perjuangkan,” kata Joko
Menurutnya, kedudukan hakim sebagai pejabat negara harus diperjuangkan sehingga metode seleksi hakim nantinya tidak lagi sebagai calon PNS.
“Kalau nanti melalui (RUU) Jabatan Hakim, pasti seleksinya itu akan berbeda dan nanti output-nya pasti hakim sebagai pejabat negara akan mendapatkan tunjangan-tunjangan yang sama sebagai pejabat negara,” katanya.
Ia menyebutkan, KY akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas guna memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim. Selain itu. KY juga akan melakukan komunikasi dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja untuk memperjuangkan RUU tersebut.
“Kalau bisa kita temui untuk memperjuangkan apa yang diperjuangkan oleh adik-adik. Kalau ini kaitannya dengan legislatif, dengan DPR melalui Komisi III. Itu partner kita, akan kita suarakan, kita memperjuangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
BACA JUGA: Ini Empat Tuntutan Solidaritas Hakim













