KEADILAN – Tegar Putuhean selaku kuasa hukum RT dan EO, terduga pelaku perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mendesak komisioner KPI untuk terbuka. Menurut Tegar, peristiwa kejadian perundungan dan pelecehan di tahun 2015 belum jelas.
“Ini ruangan isinya ada 50 orang. Kalau kejadiannya pukul 15:00 WIB, masa satu orang saja tidak tahu. Tidak melihat, tidak mendengar. Kemudian sudah ada laporan keatasan. Kalau sudah ada laporan ke atasan tentu ada tindak lanjut. Pasti kelima terlapor ini sudah dipanggil, atau paling tidak ditegur. Untuk itu saya mendesak kepada KPI untuk membuka, “ujar Tegas dalam diskusi daring yang digelar awak media, Jumat (10/9/2021).
Tegar juga berpendapat bahwa KPI juga seharusnya bertanggung jawab dalam healing system terhadap korban. Untuk itu seharusnya seluruh komisioner KPI ada di Jakarta. Tetapi dalam satu minggu ini yang ada di Jakarta hanyalah ketua KPI. “Ini sudah satu minggu mereka di luar kota. Yang ada di sini cuma ketua. Ketua cawe-cawe kesana-kemari untuk genit-genitan di media,” tambahnya.
Rony Hutahaean sebagai kuasa hukum korban juga sependapat. Rony yang juga hadir dalam diskusi daring, mengajak media untuk meminta keterangan dari KPI. Sementara dari KPI sendiri mengatakan kalau kasus ini sudah diserahkan ke masing-masing kuasa hukum untuk memberi penjelasan.
Diketahui sebelumnya, pegawai KPI berinisial MS mengaku sering menerima perundungan sejak tahun 2012. Dalam keterangan tertulisnya MS bahkan mengatakan pada tahun 2015, rekan kerjanya ramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, dan melakukan pelecehan seksual padanya.
MS bercerita kalau dia sudah dua kali mengadukan kasus ini kepolisian, tapi tidak diteruskan. Kemudian pada awal bulan lalu MS melaporkan lima pegawai KPI, yaitu RM, FP, RT, EO dan CL ke Polres Jakarta Pusat.
Charlie Tobing














