KEADILAN- Masih ingat kasus babi ngepet di Depok? Ya kasus yang sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu akan disidangkan Pengadilan Negeri Depok, pekan depan.
Adam brahim (44) akan duduk sebagai terdakwa dengan tuduhan menyiarkan berita bohong.
Ia sengaja memviralkan kebohongannya dengan modus babi ngepet yang berkeliaran di permukiman warga sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sidang perdana Adam Ibrahim sudah ditetapkan pada Selasa, 14 September 2021, dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/PN Dpk/2021,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil kepada keadilan.id, Jum’at (10/9/2021).
Adapun majelis hakim yang menjadi ketua adalah M Iqbal Hutabarat, dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.
Peristiwa kabar bohong babi ngepet ini terjadi pada Selasa 27 April 2021, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Masjid Syamsul Iman, RT02/RW04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto sebelumnya mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Adam Ibrahim dari Polres Metro Depok.
Rahmat Fauzi








