KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Jakarta

KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, Rabu (19/8/2026).

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp21,56 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Haniv menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018),” kata Budi kepada wartawan.di KPK.

Budi belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terbaru terhadap Haniv.

Diduga Terima Gratifikasi Rp21,56 Miliar

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 12 Februari 2025.

Dalam perkara ini, Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp21.560.840.634.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah bentuk penerimaan. Salah satunya senilai Rp804 juta yang berkaitan dengan kegiatan fashion show merek milik anaknya.

Selain itu, KPK menduga Haniv menerima uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000.

Penyidik juga menemukan dugaan penempatan dana sebesar Rp14.088.834.634 pada deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hingga pemeriksaan terbaru ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman.

Hadi sebelumnya juga tercatat pernah bertugas sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus, pada 2014-2018.

KPK turut memeriksa Ohim yang menjabat Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo sejak 2014, Otik Rostiana selaku Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, serta Rita Kusumandari yang berstatus ibu rumah tangga.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan