KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi keluarga Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad, usai mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK membahas beberapa laporan mengenai kasus dugaan korupsi keluarga Joko Widodo.
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan disampaikan mantan pimpinan KPK Abraham Samad, dan Saut Situmorang. Hadir juga pakar hukum tata negara Refly Harun, eks Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo, Ketua TPDI Petrus Selestinus, Marwan Batubara, dan Erros Djarot.
Abraham Samad menyampaikan beberapa laporan, termasuk kasus yang diajukan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, dan Petrus dari TPDI.
Menurutnya, laporan itu sudah dilakukan cukup lama namun belum ada perkembangan signifikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut, terutama yang diduga melibatkan keluarga Jokowi.
“Sebagai mantan pimpinan KPK, saya bisa menghitung bahwa ini sudah cukup lama dan kelihatannya kalau ideal itu sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/10/2024).
Meski demikian, kata Abraham, pihaknya telah mendapatkan angin segar yakni sejumlah pimpinan KPK menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh kasus yang dibahas, meskipun tidak memberikan kepastian waktu penyelesaian.
Abraham pun mengapresiasi respons positif dari KPK, namun mencatat adanya hambatan internal yang mengganggu prosesnya penyelidikan.
“Tapi lagi-lagi dalam diskusi dengan pimpinan KPK, ada hambatan-hambatan tertentu,” ujarnya.
Salah satu hambatan yang dimaksud, kata Abraham, terkait dengan perubahan undang-undang KPK 2019. Menurutnya, beleid tersebut membuat ruang gerak KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi jadi lambat dan dianggap tebang pilih.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan revisi undang-undang tersebut agar KPK dapat beroperasi lebih efektif.
“Kita menghimbau kepada pemerintahan baru, kalau bisa menerbitkan Perpu untuk mengembalikan Undang-Undang lama,” tandasnya.
Dia menyebutkan, sejumlah kasus yang sudah dilaporkan masyarakat sipil antara lain, kasus dugaan korupsi Blok Medan, dan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi,
Selain itu, Abraham juga menyoroti kasus dugaan penghalangan penyidikan yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Dia membeberkan, kala itu Jokowi diduga meminta agar KPK menghentikan kasus e-KTP.
“Ini bukan jadi rahasia umum, ketika soal kasus e-KTP ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka Setya Novanto, pada saat itu pimpinan KPK Pak Agus Rahardjo dipanggil. Dan menurut Pak Agus, pada saat itu Presiden marah dan memerintahkan untuk tidak menindaklanjuti,” bebernya.
“Nah, ini tidak memerlukan telaah yang lama, tidak memerlukan waktu yang lama, yaitu dugaan menghalang-halangi (sesuai) Pasal 21, obstruction of justice yang dilakukan mantan Presiden Jokowi,” sambungnya.
Ia berharap, pimpinan KPK yang baru nanti melanjutkan penyelidikan kasus-kasus yang ada, serta komitmen untuk menanggapi tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertemuan itu, diakhiri dengan makan siang bersama pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata dengan harapan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang telah dilaporkan.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Belum Ditahan, KPK Bantah Tebang Pilih














