KEADILAN – Setelah lebih dari lima tahun ditetapkn sebagai tersangka, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Jumat (26/3). Penahanan selama 20 hari ini, terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media menyebutkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ‘Quay Container Crane’ (QCC) di PT Pelindo II ini akan diisolasi mndiri terlebih dahulu selam 14 hari. “Ini sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” ucapnya.
Dijelaskan Marwata, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti. “Ada keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut,” lanjutnya.
Seerti diketahui RJ Lino telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Chairul Zein













