KEADILAN – Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (50) dituntut 5,4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan enam unit Papan Video Elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013, senilai Rp 1miliar, Selasa (1/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Nur Ainun Siregar yang mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon) meminta agar terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Namun, meski JPU menuntut masa kururungan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, JPU tidak menuntut terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP).
“Perbuatan terdakwa bersama rekannya Ellius, secara in absentia tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.059.676.483, ini yang memberatkan,” kata Nur Ainun kepada wartawan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Dalam berkas terpisah, Nur Ainun Siregar didampingi Julita Purba Fawzan Irgan Hasibuan juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Ellius dalam persidangan secara in absentia dikarenakan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) yang mengerjakan pengadaan enam unit Papan videotron dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dibebankan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.676.483.
“Dengan ketentuan, bila dalam satu bulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita JPU untuk dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutup kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tegasnya.
Dari fakta-fakta persidangan terungkap, para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diancam pada Pasal Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
“Yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” sebutnya.
Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan, Senin (4/10) depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Djohan maupun penasihat hukumnya (PH).
“Karena terdakwa Ellius secara in absentia, maka terdakwa tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dirinya. Karena itu, pembacaan vonisnya akan dilakukan Jumat depan,” kata Immanuel Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Frans Marbun













