Korupsi Tower PLN, Jaksa Periksa 3 Saksi

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). Demikian keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (28/7).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan para saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). “Adapun yang diperiksa dengan inisial IB, AM dan AN,” sebutnya.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan saksi IB merupakan Vice President Management Pemasok dan Logistik Supply Chain Management (SCM) PLN Kantor Pusat. Dan dua orang lainnya adalah karyawan di PT PLN. “Pemeriksaan mereka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan perkara tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan. Keputusan ini tertuang melalui surat perintah penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Usai menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi seperti kantor hingga apartemen pribadi. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti dokumen dan barang bukti elektronik.