Korupsi Timah, Rektor IPB Desak Pemerintah Melindungi Profesor Bambang Hero

KEADILAN – Kriminalisasi terhadap Profesor Bambang Hero terus memicu perlawanan. Rektor Institut Prrtanian Bogor (IPB) Arif Satria meminta Pemerintah bersikap tegas melindungi Guru Besar Ahli Lingkungan IPB Bogor yang dikriminalisasi setelah diminta negara untuk berpendapat sesuai keahliannya di persidangan.

Seperti diketahui, Bambang Hero diminta negara untuk menghitung biaya yang diperlukan untuk memulihkan kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal PT Refined Bangka Tin (RBT) dkk di Bangka Belitung. Setelah pendapat keahliannya diterima Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi timah, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Pelapor Bambang Hero menyebut diri Ormas Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Laporan itu disampaikan ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2024 lalu. Perpat menuduh hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan janggal karena Bambang Hero bukan ahli keuangan.

Menurut Arif Satria, pelaporan seperti itu bisa merusak tatanan hukum di Indonesia. “Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan,” katanya melalui Humas IPB University pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Arif mengingatkan, jika dosen atau ahli tidak mau lagi dijadikan saksi di pengadilan, maka akan berdampak pada majelis hakim yang akan mengambil keputusan dalam suatu perkara tertentu. Sebab itu, Arif mendesak negara dalam hal ini pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli.

Terlebih, Arif menyebut, Bambang Hero yang merupakan ahli kehutanan kerap ditunjuk dan menjadi saksi ahli yang membela negara melawan mafia dan atau perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan. “Pemerintah perlu mengeluarkan peraturan tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru,” kata Arif.

BACA JUGA: Korupsi Timah, 75 Lembaga dan 51 Akademisi Kecam Upaya Kriminalisasi Terhadap Guru Besar IPB Bogor