KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum PT Adonara Propertindo dengan denda Rp200 juta. Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Adonara adalah Tommy Adrian selaku Direktur.
PT Adonara merupakan sebagai perusahaan yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dalam pengadaan tanah untuk program rumah ‘DP 0 Rupiah’ di Munjul Pondok Rangon Jakarta Timur.
Majelis menyatakan, PT Adonara terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp152,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat petang (25/2/2022).
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul.
Selain itu, mayoritas lahan tersebut berstatus zona hijau yang berarti tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Masalah lainnya, lahan Munjul belum dimiliki oleh Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan rekan BUMD Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama Tommy Adrian Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan.
Denda sebesar Rp200 juta itu dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain pidana denda, PT Adonara juga dihukum untuk penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun penuh.
“Pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun,” ujar majelis hakim.
PT Adonara terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada kerugian negara karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya melunasi lahan yang statusnya bermasalah.








