KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas menuntut masing-masing 18 tahun dan enam bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Mereka adalah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar selaku konsultan teknologi PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) sejak 2015-2016 dan selaku Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020.
Kemudian, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), dan warga Amerika Serikat Thomas Anthoni Van Der Hayden selaku Senior Advisor PT DNK.
Mereka juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar enam bulan kurungan.
“Menuntut, agar majelis hakim menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap jaksa penuntut umum koneksitas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Kasus itu bermula saat Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto menandatangani Kontrak Sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Jaksa menyebutkan, Laksda (Purn) Agus Purwoto tidak menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga dalam penandatanganan kontrak sewa satelit artemis tidak sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta, dan Thomas Anthony berperan meminta Laksda (Purn) Agus Purwoto untuk menandatangani kontrak sewa satelit tersebut.
Sehingga, perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp453 miliar.
Jumlah tersebut, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp453.094.059.540,68, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp453.094.059.540,68,” ujarnya.
Selain pidana pokok, terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp113 miliar.
Sementara Agus Purwoto dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp135 miliar. Sedangkan Thomas Anthoni Van Der Hayden dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
“Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 9 tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, terdakwa Agus sebagai perwira tinggi tidak memberi contoh atau teladan yang baik. Agus dkk telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Para terdakwa, dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterangan mereka di persidangan dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








